Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Pascapensiun I Nengah Sumerta per tanggal 1 Desember 2019, posisi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana lowong. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan akan melakukan lelang jabatan.

Kepala BKPSDM Tabanan I Wayan Sugatra, Rabu (15/1), untuk posisi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana saat ini masih diisi PLT yakni Asisten 1, I Wayan Miarsana. Sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, salah satu poinnya yakni pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang lagi 3 (bulan). “Kami sudah kirim dokumen lewat Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti) dan saat ini masih nunggu rekomendasi turun dari KASN, baru nantinya menyusun perencanaan tahapan lelang jabatan,” terangnya.

Baca juga:  Ibunda Penglingsir Puri Anyar Kerambitan VII Berpulang

Terkait lelang jabatan ini, kata Sugatra, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. “Memang untuk mutasi sesuai UU Pilkada dilarang, namun dalam pasal itu juga disebutkan jika sifatnya urgent agar posisi jabatan tidak lama kosong, tentunya bisa dilakukan asalkan mendapatkan persetujuan resmi dari Mendagri yang disampaikan melalui Gubernur, artinya mutasi dilakukan dengan sangat selektif,” ucapnya.

Dan diakui oleh Sugatra, dengan adanya lelang jabatan untuk satu posisi biasanya akan diikuti dengan rotasi/mutasi posisi jabatan lainnya. Dan jika rekomendasi dari KASN turun, pihaknya akan langsung melaksanakan perencanaan untuk pansel. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Kapolres Gendong Anggotanya yang Purna Tugas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *