MANGUPURA, BALIPOST.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan sepupu di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Badung, digelar Kamis (16/1) di Mapolsek Mengwi. Terdapat 18 adegan yang diperagakan tersangka, I Gusti Ngurah Yoga Adi Putra (22).
Dari pengamatan di lapangan, pada salah satu adegan, tersangka memperagakan cara menghabisi nyawa sepupunya, I Gusti Agung Alit Mahaputra (29). Sebelum ditusuk, leher korban dipukul dengan punggung pedang.
Setelah itu, pelaku menusuk perut kiri korban dengan pedang tersebut hingga ususnya terburai. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 31 Desember 2019.
Kala itu tersangka beserta korban dan beberapa orang lainnya merayakan pergantian tahun dengan pesta miras di warung CGT. Awalnya, sekitar pukul 17.30 Wita, tersangka minum bersama I Putu Candradinata. Beberapa saat kemudian korban datang dan bergabung.
Namun sekitar pukul 20.50 Wita, Candradinata tidak sengaja menjatuhkan teko berisi miras sehingga membuat pelaku tersinggung. Persoalan inilah yang memicu emosi tersangka hingga tega membunuh sepupunya. Bahkan, sopir freelance itu juga melukai tangan ibu kandungnya, I Gusti Ayu Wetri (51) dan melukai Candradinata. (Kerta Negara/balipost)