Wayan Koster. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP berujung pada dijatuhkannya sanksi bagi sejumlah kader. Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster memerintahkan Ketua DPC PDIP Tabanan, Bangli, Gianyar dan Jembrana untuk memberhentikan 8 kader dari jabatannya di Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Masing-masing, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Wayan Widnyana, Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan I Made Suardika, Sekretaris Komisi III DPRD Tabanan I Wayan Sudiana, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Made Edi Wirawan, Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Suarta, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bangli I Ketut Suastika, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jembrana H. Adrimin, dan Sekretaris Komisi II DPRD Gianyar I Ketut Sudiasa.

Baca juga:  Kabupaten Ini, Sumbang Korban Jiwa dan Kasus COVID-19 Harian Terbanyak

“Para kader tersebut diberhentikan karena melakukan tindakan tidak disiplin, meninggalkan acara yang sedang berlangsung pada saat mengikuti Rakernas I PDIP 10-12 Januari 2020 di Kemayoran Jakarta,” ujar Koster dalam press release yang diterima Bali Post, Kamis (16/1).

Selain memberhentikan 8 kader, Koster juga memberi peringatan keras kepada Anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Gede Purnawan.

Dikatakan bila sanksi tegas berupa pemberhentian tersebut sekaligus sebagai pembelajaran bagi kader lain untuk menegakkan wibawa partai dan membangun disiplin serta budaya yang tinggi di partai dalam rangka memperkokoh partai bergerak dengan dinamis menjadi Partai Pelopor. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  DPRD Bali Periode 2024-2029 Bentuk AKD
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *