Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH. dikukuhkan sebagai Guru Besar ke-13 Unwar pada 30 Desember 2019 lalu. Sejak meniti karier sebagai dosen tetap FH Unwar pada tahun 1985, pria kelahiran Tianyar, 31 Desember 1959 ini telah mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan generasi muda.

Berbagai tantangan dan hambatan dihadapinya dengan pantang menyerah, penuh kerja keras, kerja tuntas, dan kerja ikhlas sembari bersabar dan tekun, serta berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hingga akhirnya ia mampu menjadi Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Hukum ke-4 di FH Unwar.

Baca juga:  Tabanan Kembangkan Beras Ungu

Selain menjadi Dekan FH Unwar sejak 2015, Alumni S3 Ilmu Hukum Universitas Brawijaya ini pernah menjabat sebagai Pembantu Rektor III Unwar periode 2001-2003 dan 2003-2007. Ia juga pernah menjadi Ketua UPM Pascasarjana Unwar periode 2012-2015. Sebelumnya juga pernah menjabat Ketua Jurusan Hukum Internasional (1985-1987), Pembantu Dekan III FH Unwar (1987-1989), dan Ketua Bidang Tri Dharma BPH Unwar (1996-1998).

Pada upacara pengukuhan Guru Besar, suami dari Ni Made Maniasri, SE., ini menyampaikan sekapur sirih pidato tentang ‘’Kepastian Hukum Visa Sebagai Landasan Dalam Memberikan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing pada Perusahaan di Indonesia’’. Disimpulkan bahwa kepastian hukum bagi tenaga kerja asing (TKA) yang menggunakan visa untuk tujuan bekerja di Indonesia belum dapat diwujudkan karena masih terdapat perbedaan pengaturan.

Baca juga:  Konsumsi Avtur Harian di Bandara Ngurah Rai Capai 2007 KL

Visa yang dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia adalah Visa tinggal terbatas. Namun di sisi lain masih terdapat ketentuan bahwa Visa kunjungan juga memungkinkan digunakan untuk bekerja. (Ketut Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *