DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan kartu uji kendaraan bermotor baru, ditindaklanjuti pemerintah daerah. Seperti yang dilakukan Pemkot Denpasar melalui Dinas Perhubungan.

Kartu uji baru tersebut dinamakan bukti lulus uji elektronik (BLUE). Kartu ini
mengganti buku kir yang sebelumnya digunakan secara manual.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar Ketut Sriawan, Kamis (16/1), mengatakan, sejalan dengan kebijakan pusat ini, pihaknya di daerah menyesuaikan. Pergantian kartu KIR dari buku ini juga akan berpengaruh terhadap tarif KIR.

Baca juga:  Pemilu 2024, Bali Kategori Rawan dan Banyak "Blank Spot"

Artinya, rancangan tarif KIR
yang baru ini juga dikoordinasikan dengan dewan. “Rancangan perdanya sudah kita sampaikan ke dewan, dan telah dibahas bersama Komisi II,” ujar Sriawan.

Dikatakan, pergantian buku KIR ini dinilai sangat positif, karena buku KIR yang manual sudah banyak yang palsu. Buku KIR yang disita petugas saat melakukan razia, banyak yang menumpuk tidak dicari pemiliknya.

Karena itu, sekarang ada kebijakan baru yang lebih efektif dengan menggunakan satu kartu. Terkait dengan besaran tarif, Sriawan mengaku tidak terlalu signifikan.

Baca juga:  Dishub Denpasar Tertibkan 23 Kendaraan Angkut Tanpa Kir

Misalnya saja, untuk pengujian pertama sebesar Rp 105.000 per kendaraan dari sebelumnya Rp 75.000 per kendaraan. Sedangkan tarif pengujian berkala Rp 60.000 menjadi Rp 104.000. “Penyesuaian tarif ini sudah memungkinkan, karena sebelumnya sudah berlaku sejak 2011 lalu dan baru kali ini disesuaikan,” ujar Sriawan.

Ketua Komisi II DPRD Denpasar Wayan Suadi Putra menyambut baik rancangan tarif KIR baru ini. Mengingat, besaran kenaikan juga tidak terlalu signifikan. “Terlebih, sejak sembilan tahun tidak pernah dilakukan penyesuaian,” ujar politisi PDI-P Densel ini. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  2017, Ratusan Hektar Sawah Gagal Panen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *