Kejari Klungkung saat menerima berkas dan tersangka dari pihak kepolisian, Kamis (16/1). (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah berkas hasil penyidikan perkara pidana dinyatakan lengkap atau P-21, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menyerahkan tersangka Arik Suriswoko (40) berikut barang buktinya kepada pihak Kejari Klungkung, Kamis (16/1). Tersangka asal Banjar Suka Duka Kali Unda, Semarapura Kangin ini, selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Semarapura.

Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan surat dari Kajari Klungkung dengan nomor : B-034/N.1.12/Enz.1/01/2020 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Arik Suriswoko yang sudah P-21 atau dinyatakan lengkap, sehingga langsung diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umun).

Baca juga:  Kasus DID Tabanan Masih Bergulir, KPK Periksa Dua Saksi

Tersangka ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung karena diduga kuat sedang menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga:  Parkir Sembarangan di Depan Uluwatu Square, Belasan Motor Diangkut Tim Gabungan

AKP Oka juga menyatakan komitmennya untuk terus memerangi narkoba melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan humanis dengan tetap menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia). “Kami berharap seluruh komponen masyarakat membantu kami memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus kita,” katanya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *