GIANYAR, BALIPOST.com – Dua orang penyalah guna narkoba harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gianyar, Kamis (16/1). Salah satunya merupakan pengedar berinisial Wayan S.
Dari pelaku berumur 38 tahun ini polisi mengamankan 10 gram lebih sabu-sabu. Kini polisi masih mengembangkan penyebaran barang haram itu.
Penangkapan pengedar ini bermula dari penangkapan seorang pengguna SS berinisial Gede E. Pengguna narkoba asal Kelurahan Bitera, Gianyar, Kamis (9/1). Kala itu polisi mendapat informasi transaksi narkoba di Jalan Raden Wijaya, Lingkungan Candi Baru, Gianyar.
Berdasarkan hasil penggeledahan petugas menemukan 2 paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram dan 0,20 gram. “Tersangka EK langsung kami amankan dan dilakukan interogasi,” jelas Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana JN, Kamis (16/1).
Berdasarkan hasil introgasi, Gede E mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pengedar Wayan S. Menerima informasi itu polisi lantas melakukan penggrebekan ke rumah pelaku di Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar.
Hasil penggerebekan di rumah itu polisi menemukan satu klip plastic berisi 10 gram lebih SS dan 3 buah plastik klip kecil berisi SS seberat 0,44 gram. “Petugas juga menemukan 1 alat isap berupa bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api yang sudah dimodifikasi, uang Rp 750 ribu dan alat timbang,” ungkap perwira melari dua asal Klungkung ini. (Manik Astajaya/balipost)