GIANYAR, BALIPOST.com – Dua orang penyalah guna narkoba harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gianyar, Kamis (16/1). Salah satunya merupakan pengedar berinisial Wayan S.

Dari pelaku berumur 38 tahun ini polisi mengamankan 10 gram lebih sabu-sabu. Kini polisi masih mengembangkan penyebaran barang haram itu.

Penangkapan pengedar ini bermula dari penangkapan seorang pengguna SS berinisial Gede E. Pengguna narkoba asal Kelurahan Bitera, Gianyar, Kamis (9/1). Kala itu polisi mendapat informasi transaksi narkoba di Jalan Raden Wijaya, Lingkungan Candi Baru, Gianyar.

Baca juga:  Kakak Kandung Rudapaksa Adiknya, Ortu Lapor Polisi

Berdasarkan hasil penggeledahan petugas menemukan 2 paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram dan 0,20 gram. “Tersangka EK langsung kami amankan dan dilakukan interogasi,” jelas Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana JN, Kamis (16/1).

Berdasarkan hasil introgasi, Gede E mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pengedar Wayan S. Menerima informasi itu polisi lantas melakukan penggrebekan ke rumah pelaku di Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar.

Baca juga:  Terlibat 47 Paket Sabu, Santoso Dibui 10 Tahun

Hasil penggerebekan di rumah itu polisi menemukan satu klip plastic berisi 10 gram lebih SS dan 3 buah plastik klip kecil berisi SS seberat 0,44 gram. “Petugas juga menemukan 1 alat isap berupa bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api yang sudah dimodifikasi, uang Rp 750 ribu dan alat timbang,” ungkap perwira melari dua asal Klungkung ini. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *