Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nahar (kiri) menyematkan pin kepada perwakilan peserta sebagai tanda dibukanya Seminar Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selama 8 tahun, kurun 2011-2019, kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif mencapai total 7.047 kasus. Kasus terbanyak terjadi di 2013 yang totalnya 931 kasus.

Angka ini kemudian tercatat lebih rendah menjadi 822 kasus pada 2015 dan 714 kasus pada 2017. Sedangkan kasus trafficking dan eksploitasi pada kurun 2011-2019 mencapai total 2.385 kasus. Jumlah kasus tertinggi terjadi pada kurun 2017 yang mencapai 347 kasus.

Data-data soal kekerasan anak ini terungkap dalam Seminar Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (16/1). Deputi Menteri Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof. Vennetia Danes menerangkan perlu ada upaya bersama dalam menekan angka kekerasan terhadap anak ini.

Baca juga:  Bus Sekolah Belum Jangkau Semua Siswa

Ia pun menyambut baik inisiatif swasta untuk mencegah, perlindungan, dan penanganan tindak kekerasan, seperti yang dilakukan Grab. “Inisiatif tersebut sejalan dengan program kami yang salah satunya adalah mendorong pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak. Dengan dukungan Grab sebagai aplikasi yang sudah digunakan di 234 kota di seluruh Indonesia, diharapkan bisa membantu mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus mempromosikan perlindungan anak di Bali dan wilayah lain di Indonesia,” sebutnya.

Seminar ini merupakan salah satu bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Grab Indonesia dengan KPAI dan LPSK yang diresmikan tahun lalu. Yakni Kerja Sama Peningkatan Dampak Sosial melalui Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan Anak, dan Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia.

Baca juga:  Kasus BUMDes Toyapakeh, Merugi Tetap Bagi SHU

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan kemitraan seperti ini menjadi penting, karena masalah TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak,  khususnya eksploitasi seksual komersial anak hanya bisa diatasi melalui kerja sama yang erat antar berbagai pihak. “Kami yakin kemitraan dan seminar anti-TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak ini akan sangat berguna untuk anak-anak yang menjadi pesertanya,” katanya.

Terkait upaya kerja sama ini, Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengaku merupakan suatu kehormatan bagi Grab dapat berkolaborasi dalam inisiatif di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPO. Ini merupakan bagian dari misi 2025 ‘GrabforGood’ yang salah satunya merupakan upaya untuk mewujudkan layanan digital yang aman dan inklusif.

Baca juga:  Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL Naik ke Penyidikan

Sebagai tindak lanjut dari MoU antara Grab Indonesia dengan KPAI dan LPSK, Grab akan menyelenggarakan pelatihan online yang diikuti 200.000 mitra pengemudi Grab se-Indonesia melalui GrabAcademy. Selain itu, Grab juga menyiapkan sistem dukungan pelaporan melalui tim Layanan Pelanggan yang beroperasi 24 jam selama 7 hari seminggu agar dapat membantu mitra pengemudi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang TPPO.

Program GrabAcademy telah hadir sejak 2018. Program ini merupakan sebuah platform terintegrasi yang menyediakan berbagai topik pelatihan yang wajib diikuti oleh mitra pengemudi secara berkala dan tersedia secara online dan offline. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *