DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua LPD Desa Pakraman Gerokgak, Buleleng, Komang Agus Purtajaya ditahan Kamis (16/1). Agus merupakan tersangka tindak pidana kredit fiktif nasabah sejak tahun 2008 sampai 2015.
Nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp1,264 miliar. Dan setelah melakukan pemanggilan, tersangka langsung ditahan.
Bahkan, penyidik Pidsus Kejati Bali, langsung menggiring tersangka ke Kejari Buleleng, untuk dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Kajati Bali Idianto, membenarkan pihaknya telah menahan tersangka Ketua LPD Gerokgak. “Atas perbuatan tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,264 miliar,” katanya Kamis (16/1).
Sebelumnya disebut, tim penyidik menemukan bahwa di Desa Adat Gerokgak, Buleleng, dalam kurun waktu 2008 hingga 2015 pengurus LPD melakukan pinjaman uang dengan semena-mena. Yakni, kata penyidik kejaksaan, para pengurus LPD mengambil uang LPD dengan cara kasbon. (Miasa/balipost)