AMLAPURA, BALIPOST.com – Sebuah kapal penangkap ikan terdampar di Pantai Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Senin (13/1). Atas kondisi itu, Satuan Polisi (Satpol) Air Polres Karangasem masih menyelidiki bangkai kapal bernomor GT 4 2010 tersebut.

Kepala Satpol Air Polres Karangasem,  AKP I Gusti Gede Suteja mengatakan belum bisa memastikan apakah bangkai itu hasil penenggelaman paksa atau penyebab yang lain. “Kapalnya tidak bisa dikenali. Kapal sudah terbelah dua,” katanya.

Baca juga:  SKB di Karangasem Kembali Difungsikan Jadi Isoter

Suteja menambahkan, pihaknya bakal menyelidiki semua komponen kapal untuk mengetahui asal dan pemilik kapal. Jelas dia, pihaknya bakal membiarkan bangkai kapal sampai 180 hari. “Siapa tahu nanti ada pemiliknya,” jelasnya.

Jika bangkai kapal itu tidak ada yang mengakui, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KSOP terkait pemusnahan atau pemindahan. “Untuk saat ini, kapal sudah kita pasangi policeline,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *