Ketua Yayasan Dwijendra Ketut Wirawan bersama dengan Rektor Gede Sedana dan Wayan Arka serta pembicaca di seminar mahasiswa FH Undwi. (BP/sue)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mahasiswa S-1 Ilmu Hukum dan S-2 Magister llmu Hukum (MIH) Univ. Dwijendra Denpasar, Kamis  (16/1) malam menggelar seminar bertemakan ‘’ Human Trafficking (pedagangan manusia)’’. Seminar dibuka Ketua Yayasan Dwijendra Denapsar, Dr.  Ketut Wirawan,S.H.,M.H., Seminar menampilkan pembicara Dr. I Made Wahyu Chandra Satriana,S.H.,M.H, (FH Undwi) dan pemerhati perempuan dan anak dari LBH  Women Crisis Center Ni Nengah Budawati, S.H.,M.H.

Seminar juga dihadiri Rektor Undwi Dr. Gede Sedana, M.M.A., bersama para wakil rektor dan Dekan FH Undwi, Dr. I Wayan Arka,S.H.M.H. Ketua Yayasan Dwijendra, Ketut Wirawan menekankan perdagangan manusia di Bali perlu diteliti dan dikaji oleh mahasiswa Undwi. Baik sebagai analisis hukum maupun dipakai untuk tugas akhir studi. Sebab selama ini kita hanya melihat tindakan pidana secara konvensional sedangkan perdagangan manusia kini semakin kompleks dan maju.

Baca juga:  Kementerian PANRB Gelar Seminar Arah Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik Untuk Reformasi Birokrasi Berdampak di Bali

Tindak pidana ini bisa dilakukan secara konvensional namun juga lewat dunia digital. Makanya di setuju perlu kajian hukum agar pelaku perdagangan manusia menimbulkan efek jera. “Selama ini khan belum disentuh oleh hukuman yang keras sehingga tak membuat efek jera,” tegasnya.

Hal itu dibenarkan oleh Rektor Undwi Gede Sedana bahwa tindak kriminal perdagagnan manusia saat ini tak hanya lintas pulau namun juga melalui lintas dunia. Bali menjadi pulau transit, sebab korban perdagangan manusia juga menimpa krama Bali, hanya saja sulit dilacak. (Adv/balipost)

Baca juga:  Ini, 11 Tokoh Pariwisata yang Diapresiasi BVA di HUT ke-12

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *