Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilihan calon kepala daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU dapat dilakukan secara perseorangan maupun melalui partai politik. Di Bali, dalam beberapa kali perhelatan demokrasi pemilihan kepala daerah belum ada calon perseorangan yang ikut konstelasi politik dalam pilkada langsung.

Jika dilihat dari potensi calon perseorangan di Bali cukup besar. Banyak anak muda maupun tokoh-tokoh sentral yang mempunyai visi dan misi untuk membangun daerahnya, namun karena kesan pelaksanaan pilkada yang harus membutuhkan biaya besar dalam mobilisasi orang untuk memilihnya,  menjadi ganjalan untuk maju sebagai calon perseorangan.

Baca juga:  Pilkada Denpasar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Catatan KPU Bali, selama ini memang belum ada perhelatan politik di Propinsi maupun di Kabupaten yang diikuti oleh calon perseorangan. Padahal, kesadaran masyarakat saat ini sudah lebih bagus.

“Mestinya kita berani kalau kita mau dan total berani berubah dalam proses demokrasi itu. Mulai sekarang kita harus berani maju tanpa uang,” kata Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan, beberapa lalu.

Menurut lelaki asal Bangli ini, saat ini masalah biaya sebagainnya sudah ditanggung oleh Negara. “Mulai dari kampanye yang sudah difasilitasi KPU, alat peraga, semuanya sudah Negara yang membayar,” jelasnya.

Baca juga:  Koperasi Perempuan Harus Didukung BUMDes

KPU sebagai penyelenggara pemilihan, yang dalam tahapannya ada pengajuan calon perseorangan mengundang anak muda, tokoh masyarakat agar berani tampil. Di beberapa daerah diluar Bali, anak muda tidak kaya tapi mempunyai visi dan misi membangun ikut mendaftar menjadi peserta pilkada dari perseorangan. “Di Bali kita harus berani berubah dan merubah Image untuk membayar orang agar bisa memilih kita, ini yang susah mari kita hilangkan,” katanya.

Tahapan pilkada serentak untuk maju perseorangan akan di mulai pada 19 – 23 Februari 2020. Saat ini KPU di masing – masing daerah telah membuka helpdesk untuk tempat konsultasi bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon perseorangan dalam pilkada mendatang.

Baca juga:  Pilwali 2020, Calon Perseorangan Minimal Kantongi 39.452 Dukungan

Untuk majus ebagai calon perseorangan dalam pilkada serentak 23 September 2020, dibutuhkan sejumlah syarat dukungan yang tersebar di tiga kecamatan. Untuk kabupaten Jembrana minimal dukungan sebanyak 23.529 dukungan, Kabupaten Tabanan 31.123 dukungan, kabupaten Badung 32.692 dukungan, kota Denpasar 39.452 dukungan, Kabupaten Karangasem 32.317 dukungan dan Kabupaten Bangli 18.738 dukungan. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *