Satpol PP Bali menggelar sidak aksara Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidak pelaksanaan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali terus berlanjut. Di awal tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyasar sejumlah usaha di kawasan wisata. Seperti halnya dilakukan Jumat (17/1), di kawasan Desa Peliatan dan Desa Mas Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kali ini, sidak melibatkan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Gianyar. Sidak penertiban sekaligus pembinaan dilakukan sejak Kamis, kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Baca juga:  Gubernur Koster Diminta Jaring Pendapat Masyarakat Terkait Larangan Mendaki Gunung

Dikatakan Rai Dharmadi, kegiatan dilakukan dari pagi hingga pukul 12.00 wita. Sasaran sidak sebanyak 25 objek, meliputi, restoran, apotek, dealer motor, usaha perbankan, toko busana, toko modern, toko aksesoris, showroom mobil, dan hotel disepanjang jalan di Peliatan, Ubud.

Tempat–tempat yang disasar Satpol PP diimbau untuk segera memasang aksara Bali di atas tulisan/ plang papan nama usahanya. Mereka ini diberikan waktu satu bulan sejak hari dimana saat dikunjungi.

Baca juga:  Jelang Libur Nataru, Satpol PP Gencar Sidak Duktang

Diharapkan masyarakat pengusaha untuk turut berperan aktif dan sadar menjaga taksu Bali. Sekaligus dalam upaya Melestarikan budaya Bali. “Ini adalah tanggung jawab dan kewajiban kita semua. Kalau bukan kita menjaga dan melestarikan itu semua siapa lagi, dan kalau bukan sekarang kapan lagi,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *