Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sampai saat ini belum ada  tokoh masyarakat yang melakukan konsultasi untuk maju pada Pilkada 2020 melalui jalur independen. Meski begitu, KPU Karangasem tetap membuka pendaftaran calon perseorangan yang akan dimulai 19 Februari 2020.

Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Kamis (16/1), mengungkapkan pendaftaran untuk calon perseorangan akan dibuka selama lima hari, yakni dari 19 sampai 23 Februari. Nantinya, pendaftaran akan dilayani sampai hari terakhir pukul 24.00 wita.

Baca juga:  Karangasem Mulai Terima Surat Suara Pilpres

Kata dia, saat tahapan pengumuman konsultasi calon perseorangan, memang bulum ada yang melakukan konsultasi. “Kita tetap buka untuk calon perseorangan, meski saat tahapan konsultasi tidak ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk calon perseorangan sendiri, wajib menyetorkan jumlah dukungan berupa KTP 32.317. Dukungan itu, tersebar minimal di lima kecamatan dan pastinya mereka harus sudah terdaftar kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Itu persyaratannya yang harus dipenuhi, ada juga persyaratan lainya,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Anggaran Tak Kunjung Disetujui, Ini Ancaman Bawaslu soal Pilgub Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *