Oleh Bambang Gede Kiswardi
Secara realita pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah (UMKM) di tahun 2020 mau tidak mau atau suka tidak suka dipastikan akan menghadapi dampak dari perang dagang Amirika Serikat dengan China termasuk persaingan ekonomi global dan isu terjadinya resesi ekonomi dunia. Untuk menghadapi kondisi tersebut diperlukan strategi pengembangan UMKM yang inovatif, kreatif, berbasis teknologi, dan berbasis kearifan lokal sebagai wujud tantangan UMKM di tahun 2020.
Adapun kondisi tersebut dapat merupakan tantangan dan sekaligus peluang bagi UMKM dalam upaya untuk meningkatkan dan memberdayakan usaha ekonominya, sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Ketangguhan dan kemandirian UMKM di tahun 2020 akan menjadi salah satu kekuatan ekonomi nasional untuk menghadapi perdagangan bebas di tahu 2020, di mana pada tahun tersebut telah disepakati untuk melaksanakan perdagangan bebas bagi ekonomi yang masih berkembang termasuk Indonesia.
Sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk itu perlu diberdayakan sebagai bagian internal ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang dan berkeadilan.
Maka dari itu, perlu peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun para stskeholder terkait sangat diharapkan dapat memberikan pemberdayaan bagi UMKM untuk diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha yang seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Keberadaan UMKM dalam era ketidakpastian ekonomi dunia dan isu resesi ekonomi dunia juga perdagangan bebas dunia diharapkan mampu menangkap peluang yang baik dan apabila salah dalam mengambil keputusan usaha akan menjadi tantangan yang begitu fatal. Maka dari itu, bentuk tantangan dan peluang yang sangat strategis dalam mengisi persaingan pasar global diharapkan mampu memberikan multiplier effeck bagi UMKM.
Tantangan UMKM yang harus ditampilkan untuk menghadapi strategi dalam mengisi keperluan dan kebutuhan pasar dalam negeri maupun pasar global yaitu UMKM yang memiliki strategi entrepreneurship yang berbasiskan teknologi dan kearifan lokal. Sementara kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini, memperlihatkan pertumbuhannya masih sangat lambat, hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 mencapai 5,25 persen dan pada tahun 2017 pertumbuhannya mencapai 5,07 persen, sedangkan pada tahun 2018 pertumbuhannya mencapai 5,27 persen, begitu pula pada tahun 2019 diproyeksikan pertumbuhannya mencapai 5,3 persen.
Ini berarti dengan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi tersebut akan berdampak juga terhadap pertumbuhan dan perkembangan UMKM pada tahun 2018 sebanyak 59,2 juta orang, sedangkan UMKM yang sudah go online sebanyak 3,9 juta orang di mana pada tahun 2019 UMKM yang akan go online diproyeksikan sebanyak 8 juta orang.
Untuk menghadapi tantangan UMKM di tahun 2020 sangat diperlukan persyaratan yang paling mendasar adalah membangun jiwa dan potensi entrepreneurship bagi pelaku UMKM. Apabila UMKM tidak menguasai jiwa dan potensi entrepreneurship serta demokrasi ekonomi dan demokrasi politik, juga termasuk teknologi dan kearifan lokal akan menjadi tantangan yang cukup serius di antaranya; pertama, lambatnya pertumbuhan dan perkembangan UMKM yang berdampak terhadap rendahnya pertumbuhan ekonomi rakyat yang dirasakan oleh masyarakat sehingga menyebabkan turunnya daya beli masyarakat dan turunnya produksi bagi ekonomi rakyat, yang pada gilirannya menyebabkan masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Di samping itu, daya beli masyarakat yang menurun menyebabkan mundurnya usaha bisnis UMKM karena dampak dari berkurangnya pembeli. Kedua, adanya kekhawatiran dan ketakutan atas keadaan isu resesi ekonomi dunia dan ketidakpastian ekonomi global, sehingga membawa pergeseran terhadap sistem politik ekonomi yang sekaligus berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi kita. Karena telah memilih sistem ekonomi kerakyatan yang dilandasi dengan demokrasi ekonomi untuk meniti masa depan yang lebih memberikan harapan.
Jadi dengan memilih sistem ekonomi kerakyatan sebagai kekuatan dalam membangun ekonomi yang penuh kesadaran, karena meyakini bahwa sistem ekonomi kerakyatan yang berlandaskan demokrasi ekonomi adalah pilihan terbaik untuk ekonomi jangka panjang. Sekalipun tersedia pilihan lainnya, seperti yang dikehendaki oleh sejumlah elemen masyarakat dengan tuntutan bahwa sudah saatnya pemerintah memperbaiki kebijakan dalam bidang konomi yang memberikan kemudahan berusaha, prlindungan berusaha, dan perkuatan berusaha bagi plaku UMKM. Karena melalui perbaikan kebijakan di bidang ekonomi akan membawa peran politik sebagai kedok demokrasi, sehingga terjadi tarik ulur kepentingan dalam membangun ekonomi yang berkeadilan.
Ketiga, ketergantungan yang tinggi terhadap luar negeri, baik berupa pinjaman maupun investasi sangat ditentukan oleh situasi dan kondisi perkembangan ekonomi global maupun kondisi politik yang berkembang saat ini. Maka dari itu, diperlukan struktur ekonomi yang memiliki fondasi yang kuat dan kokoh dengan asas gotong royong yang berlandaskan jiwa entrepreneurship, kearifan lokal dan UMKM yang sudah siap go online dengan kekuatan teknologi bisnis.
Secara konstitusi kedudukan sistem ekonomi kerakyatan yang berlandaskan demokrasi ekonomi sangatlah kuat dan mampu menata masa transisi selama terjadinya ketidakpastian ekonomi global, supaya manajemen kualiti kontrolnya dalam kebijakan ekonomi betul-betul terjamin dan pada akhirnya akan menjadi era demokrasi ekonomi yang kian solid dan matang setelah melalui tahapan konsolidasi dan pendalaman demokrasi ekonomi yang berkelanjutan sesuai falsafah budaya Indonesia.
Keempat, adanya persaingan tidak sehat di antara pelaku-pelaku UMKM yang membawa kepentingan politik dalam menggapai keuntungan, sehingga akan berdampak terhadap ketidakstabilan ekonomi baik secara mikro ekonomi maupun makro ekonomi. Di samping itu, persaingan tidak sehat dalam situasi dan kondisi ketidakpastian ekonomi global, isu resesi ekonomi dunia dan perdagangan bebas global akan berdampak terhadap sulitnya tumbuh bisnis-bisnis baru, karena kecenderungan akan mengganggu dan memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Terkait dengan tantangan tersebut, masih terlihat ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM dalam menghadapi tahun 2020 maupun era perdagangan bebas saat ini di antaranya; Pertama, kerangka pola pikir pemberdayaan usaha bagi pelaku UMKM, bahwa dalam era perdagangan bebas dunia, kegiatan ekonomi akan mengarah pada mekanisme pasar global dan pasar dalam negeri, sehingga diharapkan akan mampu meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi barang dan jasa, dengan demikian dapat memenuhi kebutuhan pasar global dan pasar dalam negeri. Karena semua pelaku UMKM bebas bersaing antara yang satu dengan yang lainnya, dan akan menciptakan pemusatan-pemusatan sesuai dengan kekuatan yang dimiliki oleh setiap pelaku UMKM.
Penulis, pemerhati ekonomi kerakyatan