Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap karena terlibat peredaran pil koplo sebanyak 6.510 butir, Moch. Koirudin (26), harus berurusan dengan hukum. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (17/1), terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa juga dituntut oleh JPU I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo untuk membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sehingga dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga:  MK Kabulkan Uji Materi Capres dan Cawapres Berpengalaman sebagai Kepala Daerah

Sebelum kasus ini sampai pengadilan, sebagaimana surat tuntutan jaksa, dibekuknya Koirudin atas adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa sering mengedarkan obat-obatan tanpa izin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di rumah kos di Perum Graha, Gang Melati, Taman Griya, Jimbaran, Badung, pada 6 September 2019. Saat penggeledahan ditemukan 6.510 tablet warna putih.

Berdasarkan uji lab, pil itu mengandung trihexyphenidyl HCL. Pil ini termasuk golongan obat keras yang untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek, rumah sakit dan puskesmas. Terdakwa mengakui ribuan pil itu miliknya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ini, Nama 26 Korban Kecelakaan Bus Tirtayatra
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *