oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemuda yang mengaku berasal dari Desa Peninjauan, Kecamatan Tembuku, Bangli, berinisial Komang Bu dituntut delapan tahun penjara. Pria berusia 18 tahun itu dinyatakan terbukti mencabuli siswi SMP berusia 13 tahun berinisial Dw. Aksi bejatnya dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Cokroaminoto, Denpasar.

Sidang pembuktian hingga tuntutan dalam perkara ini berlangsung tertutup. Saat keluar sidang, Komang Bu tampak lesu. Dalam tuntutan jaksa Mia Fida, Kamis (16/1), Komang Bu dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Baca juga:  Ditemukan Grup "Jual Ginjal" di HP, Imigrasi Ngurah Rai Batalkan Keberangkatan 3 WNI

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dituntut membayar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Menurut Jaksa Mia, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatannya telah membuat korban mengalami tekanan batin dan trauma, merusak masa depan korban serta menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Pertimbangkan yang meringankan terdakwa yakni mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
(Miasa/balipost)

Baca juga:  Tidak Pakai Masker, Ini Sanksinya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *