Rakor penerbitan izin Penlok Bandara di Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Rapat koordinasi terkait penetapan lokasi (penlok) Bandara Bali Utara sudah digelar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini. Hasilnya Pemprov Bali ditetapkan menjadi pihak pemrakarsa Bandara.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gede Gunawan Adnyana Putra seizin Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS), Jumat (17/1) sebelum izin penlok terbit, beberapa diktum yang mendasari penebitan izin penlok itu diinstruksikan agar disempurnakan. Beberapa diktum itu adalah kewajiban menyiapkan lahan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Juga diminta menyusun rencana teknik terperinci fasilitas bandar udara.

Baca juga:  Soal Kasus Gratifikasi Dewa Puspaka, Kejati Sebut Sudah Periksa Pemberi

Selain itu, lanjutnya, menyusun analisa Amdal Pembangunan dan Pengoperasian Bandar dan memiliki IMB bandar udara jangka waktu paling lambat 5 tahun. Telah disepakati perubahan nama. Di mana sejak wacana bergulir disebutkan penetapan lokasi Bandara Bali Utara, diubah menjadi penetapan lokasi bandara baru di Buleleng. “Rapat berjalan alot dan telah diambil keputusan yang intinya menunggu penerbitan izin penlok Pemprov sebagai pemrakarsa wajib melakukan penyempurnaan diktum dokumen izin penlok bandara,” katanya.

Baca juga:  Sky Train Bandara Soekarno-Hatta Tuntas Akhir Desember 2017

Menurut Gunawan, kepastian lokasi sudah tidak menjadi materi rapat. Ini karena sudah ditetapkan bandara baru dibangun di Desa/Kecamatan Kubutambahan.

Terkait lokasi, pemprov didtugaskan menerbitkan izin lokasi yang sudah ditetapkan. “Soal lokasi tidak berubah, namun pemrakarsa wajib menuangkan dalam izin lokasi. Izin penlok bandara tetap diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kemenhub,” jelas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Buleleng ini. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Dukung Sinergi Berantas Narkoba, Korupsi, dan Terorisme
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *