SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung mulai menerapkan aturan ketat, perihal kinerja pegawai kontrak. Setelah sempat diwarning dengan penerapan E-Jasa, tidak lama berselang, peringatan itu sudah memakan korban.
Tiga pegawai kontrak akhirnya dipecat, lantaran dinilai malas bekerja. Bahkan, tidak mengindahkan tiga kali SP (Surat Peringatan).
Ketiga pegawai tersebut adalah pegawai yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung. Mereka adalah E, S, dan WA.
Kepala DLHP Klungkung A.A Ngurah Kirana menjelaskan ketiga pegawai tersebut merupakan tenaga administrasi. Sebelum dipecat, pihaknya sempat melakukan pembinaan langsung maupun melalui tindakan formal seperti SP.
Namun, ketiganya tetap tidak mau berubah. “Mereka tetap saja melanggar disiplin dan tidak bisa bertanggung jawab penuh dengan tugas-tugasnya. Sehingga, ketiganya akhirnya diberhentikan,” kata Kirana, Sabtu (18/1).
Surat pemecatan sebagai pegawai kontrak tersebut diberikan kepada ketiga pegawai itu pada Jumat (17/1). Kirana menambahkan, salah satu dari pegawai kontrak tersebut memang memiliki pekerjaan sampingan, sehingga tidak bisa bertugas secara maksimal.
Pihaknya berharap pada tenaga kontrak lainnya di DLHP Klungkung tidak meniru rekannya ini dan bisa melaksanakan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab. “Untuk pengganti ketiga pegawai yang diberhentikan, kami menunggu instruksi Bapak Bupati lebih lanjut,” sebutnya.
Di pihak lain, Bupati Suwirta merasa kecewa dengan kinerja ketiga pegawai kontrak itu tersebut hingga harus dipecat. Dia meminta proses ini bisa menjadi pelajaran bagi pegawai kontrak lainnya di Pemkab Klungkung agar tidak meniru ketiga pegawai tersebut.
Jika masih saja ada pegawai kontrak yang mengingkari perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan serupa.
Selain itu, Bupati Suwirta juga berharap kepada semua pegawai kontrak di Pemkab Klungkung untuk selalu mematuhi aturan, disiplin dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Bupati Suwirta sebelumnya sudah mengingatkan seluruh pegawai kontrak, agar tidak bermalas-malasan lagi. Sebab, seluruh aktivitas mereka bakal terukur lewat aplikasi E-Jasa, layaknya E-Tukin di kalangan ASN.
Bupati Suwirta menekankan E-Jasa ini menjadi salah satu cara pemkab untuk melihat lebih jelas, mana pegawai kontrak dengan kinerja yang efektif dan mana yang sekadar memenuhi kantor-kantor OPD. Total, sudah ada 3.000 lebih pegawai kontrak.
Jumlah ini dinilai sudah sangat banyak dan harus dievaluasi, agar keberadaannya benar-benar efektif bekerja untuk pembangunan daerah. “E-Jasa memberi saya gambaran, mana tenaga kontrak yang layak dipertahankan dan dievaluasi,” tegas Bupati Suwirta. (Bagiarta/balipost)