Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Unit reskrim Polsek Kediri, jumat (17/1), berhasil ungkap kasus pengelapan kendaraan avansa warna hitam nomor kendaraan DK 1182 GI. Tersangka diketahui bernama I Gede Wahyu Darma Santika (21) asal Kecamatan Pupuan, Tabanan.

Dari informasi yang dihimpun, kasus pengelapan mobil ini terjadi Kamis (12/12/2019), sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu tersangka datang ke rumah HM. Imam Syafii (korban sekaligus pelapor) di Kediri yang memiliki usaha sewa mobil. Tersangka pun menyewa mobil sebesar Rp 800.000 selama empat hari.

Baca juga:  Dua Terdakwa Kasus PDAM Dituntut 17 Bulan

Namun setelah masa sewa habis, tersangka tidak juga mengembalikan kendaraan tersebut. Curiga ada gelagat tidak baik, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kapolsek Kediri Kompol Marzel Doni, membenarkan adanya kasus tersebut. Dikatakannya, setelah adanya laporan terkait kasus pengelapan yang terjadi, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Jumat (17/1) berhasil mengamkan pelaku. “Jadi tersangka ini diamankan di rumahnya di daerah Kediri, sementara mobilnya sudah digadaikan oleh pelaku di Buleleng, dan rencananya mau dijual,” terangnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Patung Kebo Iwa Setinggi 21,45 Meter Ciri Khas Desa Adat Bedha
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *