TABANAN, BALIPOST.com – Evaluasi akan dilakukan terhadap kinerja 9 pejabat eselon IIb di Pemkab Tabanan. Hasilnya, kata Kepala BKPSDM Tabanan, I Wayan Sugatra, Minggu (19/1) akan menentukan kelanjutan posisi mereka.
Baik itu diperpanjang kembali selama dua tahun sesuai PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dirotasi atau diberhentikan. “Benar, rencananya kami akan melakukan uji kompetensi dan assesment lagi, apakah nanti mereka ini dirotasi atau dapat diperpanjang lagi karena berkinerja,” bebernya didampingi Sekban Ni Luh Putu Mahadi Santi Dewi.
Evaluasi lewat uji kompetensi ini dilakukan sesuai UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Terkait hal ini, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari KASN. “Ada 9 JPT atau pejabat eselon IIb yang nama namanya sudah kami usulkan ke KASN untuk mendapat rekomendasi, dan ini memang permintaan dari pusat untuk mengindetifikasi pejabat mana yang masa tugasnya lebih dari lima tahun,” ucapnya.
Soal nama pejabat yang akan dievaluasi tersebut, pihak BKPSDM belum mau membuka secara gamblang. “Ditunggu, pasti nanti tahu nama namanya, yang pasti ada 9 orang posisi Kepala Dinas ataupun Kepala Badan yang sudah menjabat lima tahun yang sama tupoksinya, meski ada kelembagan tahun 2016 lalu,” terangnya. (Puspawati/balipost)