Ketut Sudikerta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Vonis atas perkara dugaan penipuan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Wagub Bali, Drs. I Ketut Sudikerta, sudah dibacakan Jumat (20/12). Dan saat itu juga, pria yang sempat menjabat Wakil Bupati Badung itu mengajukan upaya hukum banding.

Hanya saja hingga Minggu (19/1) atau hampir satu bulan setelah putusan, memori banding belum diajukan ke pengadilan. Informasi yang didapat, Sudikerta merombak tim kuasa hukumnya untuk mendampingi di pengadilan tingkat banding.

Baca juga:  Konvoi dan Corat-coret Warnai Kelulusan SMA/SMK

Pengacara yang digandeng kali ini adalah pengacara senior, seperti Suryatin Lijaya, Nyoman Putra dan Warsa T Bhuana.
Dikonfirmasi atas informasi itu, Warsa T Bhuana membenarkannya. “Ya, saya ditunjuk untuk mendampingi Pak Sudikerta di tingkat banding. Kami bertiga. Ada Pak Suryatin dan juga Pak Nyoman Putra,” tandas Warsa.

Lantas soal memori banding? Warsa yang juga politisasi senior itu mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun memori banding, yang nantinya akan disampaikan ke pengadilan. “Sedang disusun. Semoga minggu ini bisa kami ajukan memori bandingnya,” tegas Warsa yang asli Kintamani itu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dari Bali Harus Waspadai PMK hingga Penglipuran akan Dikunjungi Delegasi G20
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *