Sejumlah prajuru desa adat sedang mengurus pencairan dana desa adat. (BP/dok)

Presiden Jokowi telah menjadikan desa sebagai kekuatan ekonomi baru. Digelontorkannya dana desa merupakan bukti kesungguhan dari program tersebut. Tinggal sekarang bagaimana aparat di bawah mengawasi pemanfaatannya.

Apalagi Jokowi telah menggariskan, pemanfaatan dana desa harus mampu mendorong tumbuhnya ekonomi desa. Sungguh sebuah program yang menyentuh kepentingan rakyat kecil dan berimplikasi besar terhadap kesejahteraan rakyat.

Indonesia telah menerapkan otonomi daerah di tingkat II. Jika mencermati hal ini, tentu kita memiliki pemahaman yang lebih jelas bahwa pada pengelolaan otonomi daerah ada kemandirian yang lebih utuh bagi pejabat dan birokrat daerah dalam mengelola daerahnya untuk kesejahteraan rakyatnya. Kata kuncinya tentu bukan pada hak–hak politis, melainkan hak mengelola potensi daerah untuk kesejahteraan warganya.

Kucuran dana desa merupakan implementasi dari program menyejahterakan rakyat yang berkeadilan. Tugasnya, bagaimana memadukan dana desa tersebut dengan potensi yang ada di daerah. Di Bali, misalnya. Pariwisata sudah menjadi ikon. Karenanya tak salah kalau memadukan dana desa itu dalam pengembangan pariwisata yang berbasis kerakyatan.

Baca juga:  Kembangkan Potensi Pariwisata, Desa Paksebali Berbenah

Tujuannya jelas. Pariwisata tak lagi didominasi pemodal. Pariwisata tak hanya menjadikan orang Bali sebagai buruh. Semestinya pariwisata menjadikan orang Bali sebagai pelaku. Sebab, merekalah yang selama ini menjadi pemelihara budaya dan lingkungan. Jadi tidak salah merekalah yang semestinya mendapat manfaat paling besar dari pariwisata Bali.

Adalah menjadi lebih penting saat ini adalah bagaimana menguatkan sisi desa adat dari bidang ekonomi. Banyak contoh bagaimana sebuah desa adat dikelola dengan manajemen bisnis yang cukup andal. Contohnya di kantong-kantong pariwisata di mana mindset masyarakatnya sudah tumbuh serta berkembang sedemikian rupa dalam memaknai sebuah institusi sosial budaya yang berbasiskan keagamaan.

Baca juga:  Membangun Kesadaran Membayar Pajak

Perlu juga digarisbawahi bahwa keberadaan sebuah institusi ekonomi, katakanlah LPD, harus diberikan ruang yang agak lapang dalam mengembangkan potensinya, terutama dalam menjalin sebuah hubungan dengan pihak ketiga, terutama dalam lembaga finansial. Dengan demikian, dasar pembangunan fondasi ekonomi sudah mulai dikembangkan. Dengan catatan, yang mengendalikan ini pun harus benar-benar profesional dan nonpartisan.

Efektivitas dana desa sangat tergantung dari kemampuan sumber daya manusia (SDM) desa. Dibutuhkan pemimpin-pemimpin desa yang visioner dan arif dalam membuat tata kelola keuangan mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan. Paradigma pembangunan desa adalah pembangunan yang berkelanjutan, suatu pembangunan yang tidak hanya memperhatikan generasi sekarang tetapi juga memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang.

Baca juga:  Sidak Toko, Disperindag Temukan Mamin Tak Berlabel

Artinya, pengelolaan dana desa untuk pembangunan sektor produktif, jangan uang dijadikan satu-satunya patokan. Dampak negatif yang ditimbulkan harus juga menjadi pertimbangan. Misalnya pembangunan desa wisata. Jangan semata memperhatikan aspek berapa pendapatan yang akan masuk ke desa, juga memperhatikan secara seimbang faktor lingkungan, sosial termasuk kelestarian budayanya.

Dengan demikian, komitmen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan dengan menggelontorkan banyak dana benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Namun hal itu bisa berakibat buruk apabila kucuran dana yang besar ini tidak dikawal dengan baik. PR kita semua adalah bagaimana mengawal dana desa yang besar ini untuk sampai kepada tujuannya secara tepat untuk kemanfaatan pembangunan pedesaan.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *