DENPASAR, BALIPOST.com – Awal tahun ini BNNP Bali mengungkap kasus kelas kakap, yaitu puluhan kilogram ganja terbagi menjadi 53 paket seberat 31,6 kilogram bruto. Barang bukti ganja tersebut disita di kamar kos pria berinisial Gr di wilayah Canggu, Kuta Utara Badung, Kamis (16/1).
Barang terlarang tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara. “Sudah beberapa kali BNNP Bali menangkap pelaku merupakan jaringan Bali-Medan. Jumlah barang buktinya pun banyak,” kata sumber, Minggu (19/1).
Hasil penyelidikan Tim Berantas BNNP Bali, kata sumber yang enggan disebut identitasnya ini, paket ganja tersebut dikirim dari Medan. Diduga pengirimnya seorang bandar besar di sana dan ditujukan kepada Gr yang standby di Bali.
Ganja tersebut dikirim menggunakan paket ekspedisi, Rabu (15/1). Paket ganja tersebut tiba di Bali keesokan harinya.
“Begitu paket tersebut diterima, pelaku langsung ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan ganja sedang dijemur,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Kereneng, Denpasar Timur. Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. “Kami rilis pengungkapan kasus ini,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H. (Kerta Negara/balipost)