MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, mengakui telah mengeluarkan surat penghentian pengambilan sampah plastik mulai 27 Desember 2019. Sebelumya, sampah plastik diambil dari bank sampah di tiap-tiap banjar/lingkungan yang selama ini dilakukan petugas dari Bank Sampah Pembina (BSP) atau Bank Sampah Sentral Badung (BSSB) di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) dihentikan.
Sekretaris Dinas LHK Badung I Putu Ngurah Thomas Yuniarta, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengeluarkan surat penghentian pengambilan sampah yang ada di bank sampah ditiap-tiap banjar/kelurahan. Surat tersebut bertujuan agar sampah plastik yang menumpuk dijual kepada pihak ketiga tidak lagi menunggu dari petugas BSP/BSSB yang merupakan binaan Dinas LHK.
“Iya, memang ada surat tersebut. Tapi begini maksudnya, keberadaan sampah hasil pemilahan di bank sampah yang ada di banjar/lingkungan sudah menumpuk saat itu. Makanya, dipersilahkan menjual kepada pihak ketiga. Tidak lagi menunggu dari petugas BSP/BSSB yang merupakan binaan Dinas LHK,” terangnya.
Menurut mantan Kabag Humas Badung ini banyak pertanyaan dari pihak desa/kelurahan, kenapa program dihentikan. Namun, pihaknya menegaskan jjka program ini tidak dihentikan. “Hanya kami akan arahkan supaya bank sampah yang ada di banjar/kelurahan dikerjasamakan dengan desa/kelurahan melalui BUMDes. Kalau dulu BPS/BSSB yang ambil sampahnya, dimana itu sebetulnya juga bekerjasama dengan pihak ketiga,” pungkasnya.(Parwata/balipost)