DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali menetapkan dana sharing untuk Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) senilai Rp 165.609.768.240. Sementara, total anggaran yang ditanggung pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 180.242.599.760. Anggaran ini untuk menanggung sebanyak 686.217 orang.
Apabila ada tambahan peserta PBI untuk JKN-KBS di luar yang telah ditetapkan, tambahan itu menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten/kota. Hal l ini dipaparkan dalam rapat penegaskan kebijakan penganggaran sharing iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah JKN-KBS Provinsi Bali tahun 2020.
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra dan dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota. Indra menyebutkan, dana sharing sudah final alias tidak bisa diubah. Dengan demikian dia berharap pemerintah kabupaten/kota di Bali menanggung anggaran jika ada tambahan kepesertaan.
Ia menambahkan, dalam kepersertaan JKN-KBS ada enam poin tambahan pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan kesehatan tradisional komplementer di puskesmas, pelayanan ambulans gawat darurat, pelayanan transportasi jenazah antarkabupaten/kota, penanganan keluhan terintegrasi, visum et repertum dan terapi hiperbarik. (Wira Sanjiwani/balipost)