TABANAN, BALIPOST.com – Puluhan toko modern di Kabupaten Tabanan disidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali di-backup Satpol PP Tabanan, Senin (20/1). Dari 30 usaha dan toko modern yang disasar di sepanjang Jalan By- pass Ir. Soekarno, baru 5 toko yang papan nama tokonya dilengkapi aksara Bali.
Bagi yang belum, mendapat pembinaan dan diberikan waktu satu bulan untuk melengkapi pelang nama usaha meeka dengan aksara Bali. Sidak tersebut dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Operasi ini juga berkaitan dengan penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, dari hasil sidak tersebut hampir semua toko modern yang dikunjungi belum menggunakan aksara Bali dalam papan nama toko. Padahal dalam Pergub tersebut sudah jelas meyebutkan seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta, toko termasuk hotel dan restoran wajib menyertakan aksara Bali pada papan nama usahanya. (Puspawati/balipost)