Warga Tanjung Benoa dan Mumbul datangi DPRD Bali. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan warga dari Tanjung Benoa dan Mumbul, Senin siang (20/1), mendatangi gedung DPRD Bali. Dengan berpakaian adat, mereka diterima wakil Ketua DPRD Bali, Tjok Asmara Putra Sukawati, dan Komisi 1 DPRD Bali.

Mereka mengadu soal permohonan tanah tempat tinggal mereka yang tidak bisa dibuatkan sertifikat dalam program PTSL. Kedua kelompok warga yang tergabung dalam tim zona merah, mempertanyakan soal tanah yang mereka tempati bertahun-tahun hingga generasi ke empat saat ini, tidak bisa dilakukan pensertifkatan dengan alasan masuk zona merah.

Baca juga:  Pick Up Ngebut Tabrak Motor Hingga Terbakar, Dua Pemotor Tewas

“Penglingsir kami menempati tanah itu sejak tahun 1928 sebagai tempat tinggal, tempat suci dan pura, ” kata Wayan Ardika, sebagai perwakilan warga Tanjung benoa.

Hal yang sama juga disampaikan perwakilan warga Mumbul, Nyoman Arsana. “Sebanyak 13 orang yang hadir dari mumbul ini persoalannya sudah lama. Secara organisasi warga sudah menempati pada tahun 1960 an,” katanya.

Namun pada tahun 2019, ada program pemerintah PTSL. Ketika itu warga dikumpulkan oleh BPN Badung, dalam peta ada blok putih dan merah. Dijelaskan waktu itu, agar tanah yang ditempati warga ini bisa di sertifikatkan, harus ada rekomendasi dari Gubernur. “Untuk itulah kami meminta agar difasilitasi oleh DPRD,” katanya.

Baca juga:  Keluyuran saat Nyepi, Dua Orang Diamankan Pecalang

Menariknya, dari data yang dibeberkan warga, dibidang tanah yang sama yang masuk zona merah maupun putih ada empat warga yang sudah mengantongi sertifikat tahun 2002. “Sedangkan kami yang juga ada di atas bidang tanah tersebut tidak bisa memohonkan hak milik,” imbuh Ardika.

Sementara itu, Kasi Pengadaan Kantor BPN Badung, Ketut Porda Mandayani, mengatakan saat dilakukan PTSL tahun 2018 di kecamatan Kuta Selatan, di wilayah Tanjung Benoa dan Mumbul, muncul di bidang tanah tersebut warna merah dan putih. Yang putih belum sertifikat, yang merah katagori daratan negera (DN) yang dikelola pemerintah provinsi.

Baca juga:  Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan

BPN dalam hal ini akan membuatkan sertifikat apabila subjek atas bidang tanah itu jelas. Jika tidak kami tidak berani. “Kami anjurkan untuk bisa disertifikat menjadi hak milik agar dilakukan permohonan ke Pemprov,” katanya. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *