DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Berantas BNNP Bali kembali berhasil membongkar sindikat narkoba dikendalikan napi. Kali ini napi Lapas Kelas IIB Karangasem, Kadek Rusdi ditangkap karena jadi pengendali sindikat narkoba di Denpasar, Sabtu (11/1).

Sebelum menangkap Rusdi, anggota BNNP Bali menciduk jaringannya, yaitu Riri, Retno Purwaningsih, I Gede Agus Edi Mahayana alias Dede, dan I Gede Darmawan alias Lenong.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, didampingi Kabid Berantas AKBP I Nyoman Sebudi, Senin (20/1) mengatakan, awalnya ada informasi masyarakat jika ada napi beperan sebagai pengendali narkoba di Bali. Selanjutnya Tim Berantas dipimpin Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu pukul 15.30 Wita, petugas menggerebek rumah di Jalan Cempaka Permai Selatan, Desa Padangsambian. Di salah satu kamar ditemukan tersangka Dede, Riri, Lenong dan Retno.

Baca juga:  Sebulan, Polres Jembrana Bekuk Empat Pengguna Narkoba

Selain itu disita 11 paket sabu-sabu (SS). Kemudian dilakukan penggeledahan kamar dimana petugas menemukan sembilan paket SS diakui milik tersangka Riri. “Juga ditemukan barang bukti non narkotika. Saat diinterogasi, para tersangka ini mengaku dikendalikan oleh napi Lapas Kelas IIB Karangasem bernama Kadek Rusdi,” ujar Brigjen Suastawa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Karangasem. Selanjutnya petugas mengamankan Kadek Rusdi.

“Tersangka Rusdi bisa jadi pengendali karena HP bisa masuk ke lapas. Selajutnya pelaku dibawa ke Kantor BNNP Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Ancaman Jika Anggota Kodim Pakai Narkoba

Dari kasus ini, disita tujuh plastik klip SS 56,25 gram brutto, dua plastik klip berisi SS seberat 1,18 gram brutto, 11 plastik klip berisi SS seberat 5,06 gram brutto. Sedangkan peran dari masing-masing tersangka yaitu Dede dan Lenong sebagai peluncur, Riri dan Retno sebagai pemecah narkoba dalam bentuk paket, dan Rusdi sebagai pengendali.

Sedangkan terkait pengungkapan jaringan Medan-Bali, mantan Direktur Binmas Polda Bali menyampaikan, tersangka Criswandy alias Gondrong awalnya dibekuk di pinggir Jalan Tanah Barak, Desa Canggu, Kuta Utara. Saat itu disita 50 ganja 30.392,82 gram brutto dan satu HP.

Selanjutnya dikembangkan kamar kos pelaku di Jalan Tanah Barak dan diamankan tiga paket ganja seberat 1.267,92 gram brutto. “Kenapa terus ada supply? Karena demand masih banyak di Bali. Ganja ini bisa dikonsumsi semua kalangan,” ungkapnya.

Baca juga:  Terlibat Kasus Narkoba, Ini Dilakukan Pasutri

Informasi lain, pelaku hampir lolos dari sergapan petugas. Dia langsung kabur saat melihat ada orang tak dikenal mendekati. Namun petugas langsung mengejarnya dan berhasil ditangkap.

Seperti diberitakan, awal tahun ini BNNP Bali mengungkap kasus kelas kakap, yaitu puluhan kilogram ganja terbagi menjadi 53 paket seberat 31,6 kilogram bruto. Barang bukti ganja tersebut disita di kamar kos pria berinisial Gr di wilayah Canggu, Kuta Utara Badung, Kamis (16/1). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *