AMLAPURA, BALIPOST.com – Konflik pemekaran Banjar Adat Kubu masih berlangsung. Senin (20/1), kedua kubu yakni Banjar Adat Kubu dan Banjar Adat Graha Santhi, dipertemukan di Kantor Bupati Karangasem untuk dimediasi oleh Senator RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Pantauan di lapangan, ratusan warga Banjar Adat Kubu tiba di Kantor Bupati Karangasem sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka membawa sejumlah spanduk. Sementara Banjar Adat Graha Santhi diwakili sejumlah warga. Berselang sejam, warga diinstruksikan memasuki wantilan.
Mediasi diawali penyampaian pendapat dari kedua belah pihak masing-masing 10 menit. Perwakilan Banjar Adat Kubu menyampaikan alasan penolakan pemekaran. Sebaliknya, utusan Banjar Adat Graha Santi menjelaskan alasan ingin memekarkan diri.
Klian Banjar Graha Santi, Nyoman Witama, mengatakan, pihaknya ingin memekarkan diri agar lebih mudah mengurus segala administrasi. Terlebih, warga Banjar Adat Kubu kini mencapai 360 KK dan terdiri atas enam banjar dinas. “Itu yang membuat kami ingin pemekaran,” ucapnya.
Banjar Induk Kubu melalui juru bicaranya Agung Ariasa menjelasakan, alasan dasar menolak pemekaran karena Banjar Adat Graha Santi tidak sah. Sebelum munculnya ide pemekaran ini, hubungan warga baik-baik saja. Tapi sekarang hubungan menjadi sedikit renggang. “Kami tak ingin anak cucu ribut di kemudian hari,” katanya.
Menurut Senator DPD RI Arya Wedakarna, secara legimitasi hukum, Banjar Adat Graha Santi memiliki kekuatan, sedangkan Banjar Induk belum ada dasar yang kuat. “Kami belum bisa putuskan persoalan ini. Kami minta kedua belah pihak menunggu keputusan majelis agung provinsi. Apa pun hasilnya, harus mau menerima secara legowo,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)