DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, wanita asal Mauritania, terdakwa Roughaya Abeidi (31), dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).
Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (20/1), JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Terdakwa disebut mencuri kartu kredit milik korban Holly Jemina Hartley. Terdakwa juga menguras kartu kredit terdakwa Rp 414.222.970.
Di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, dalam pertimbangannya yang memberatkan, terdakwa disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. (Miasa/balipost)