Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perempuan berambut pirang berinisial RM, Senin (20/1) akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi. Perempuan berusia 19 tahun itu bersalah karena melecehkan teman lelakinya, berinisial ST.

RM dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Yakni, RM terbukti melakukan tidak pidana penganiayaan.

Walau terbukti, hakim hanya memberikan hukuman pidana selama empat bulan, dengan masa percobaan selama delapan bulan. Dalam kasus ini, korban ST juga dilaporkan oleh terdakwa atas kasus penganiayaan juga.

Baca juga:  Segini, Vonis Ismaya Dkk

Sehingga kasus tersebut disebut kasus saling lapor. Namun demikian, antara korban dan terdakwa sudah terjadi perdamaian dan itu juga menjadi pertimbangan majelis hakim.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana sama sama menyatakan menerima. Sebelumnya dalam surat dakwaan disebut, kasus RM berawal saat korban ST mengajaknya masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar korban tidur dilantai dengan posisi terlentang. Terdakwa mendekat dan langsung meremas kemaluan korban hingga korban kesakitan.

Baca juga:  Gara-gara Bawa Parang, Pria Asal Sumba Diadili

Korban pun menampar terdakwa, hingga mengenai bibir terdakwa. Terdakwa yang mendapat perlawanan mengambil besi bekas tralis sepanjang 70 cm yang kemudian digunakan memukul korban.

Atas pukulan itu, korban melawan
dengan memukul wajah terdakwa.
Mereka pun kemudian saling lapor, dan perkaranya masuk pengadilan, walau sepakat mereka berdamai. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *