Seorang pegawai menata uang sebelum didistribusikan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga Desember 2019, 5 BPR di Bali belum memenuhi modal inti minimum. Sementara OJK terus berupaya mendorong penguatan kelembagaan BPR, salah satunya dengan merger. Namun, BPR di Bali susah untuk melakukan merger.

Kepala OJK Regional VIII Bali Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda, Senin (20/1), mengatakan BPR yang belum memenuhi modal inti hingga Oktober 2019 sebanyak 24 BPR. Namun per Desember 2019 dikatakan sudah mengalami penurunan menjadi 5 BPR.

Baca juga:  PT Bandung Kabulkan Vonis Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati

Penguatan modal inti merupakan bagian dari salah satu program prioritas OJK untuk konsolidasi dan penguatan kelembagaan perbankan. “Kalau modal kuat tentu akan mendukung operasional yang lebih kuat dan lebih luas juga,” ujarnya.

Dengan demikian, bank dapat bersaing tidak hanya di level nasional tapi juga di regional. Oleh karena itu, bank-bank bermodal kecil dapat melakukan merger atau mengundang partner strategis.

Belum terpenuhinya modal inti bank, pada umumnya dikarenakan kesulitan menjual aset jaminan bank akibat lesunya sektor properti. Untuk itu, OJK tetap mengimbau perbankan untuk memperkuat permodalan mengingat beratnya tantangan bank ke depan.

Baca juga:  BPD Bali Buka Pendaftaran Direksi, Ini Jadwalnya

Penguatan modal tentu memerlukan tambahan setoran modal. OJK berharap agar pemegang saham bersedia menyetor modal atau berkolaborasi dengan investor baru atau melakukan merger untuk tujuan efisiensi operasional bank. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *