DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion terkait rancangan Pergub tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali di kantor dinas setempat, Selasa (21/1). Salah satu pasal dalam Ranpergub, yakni pasal 23 mengatur tentang harga jual hotel melati hingga bintang 5 dan vila.

Khusus harga jual hotel, disitu tercantum harga jual hotel melati minimum Rp 500 ribu, bintang 1 minimum Rp 750 ribu, bintang 2 minimum Rp 1 juta, bintang 3 minimum Rp 2 juta, bintang 4 minimum Rp 3 juta, dan bintang 5 minimum Rp 4 juta.

Baca juga:  KKP Pastikan Beri Izin Baru Rencana Reklamasi Teluk Benoa

“Pasal 23, batasan ambang bawah yang dibuat masih terlalu tinggi,” ujar Ketua IHGMA Bali, I Nyoman Astama memberi masukan.

Menurut Astama, berbicara masalah harga memang agak sensitif. Sejak dulu, industri pariwisata berharap agar pemerintah yang menetapkan. Tapi dari pemerintah meminta asosiasi yang menetapkan harga tersebut.

Akhirnya harga tidak ditetapkan sehingga terjadi naik turun. “Harganya seperti sekarang, hotel bintang 3 harganya bintang 1,” jelasnya memberi contoh.

Baca juga:  Turis Mencoba Masuk Zona Bahaya Gunung Agung

Astama menambahkan, saat ini harga hotel berbintang berbeda antara daerah satu dengan lainnya. Misalnya antara hotel berbintang di Sanur dan Nusa Dua.

Harga tersebut juga tidak sama setiap saat, karena ada musim sepi dan musim ramai. Hal ini perlu dilihat dan dipertimbangkan dalam Ranpergub. Sebab, harga jual yang sementara ini diatur dalam Ranpergub tentu berlaku setiap waktu.

“Tapi ini suatu hal yang bagus, kita berusaha membuat suatu ketentuan. Tentu nanti diisi penjelasannya ini berlaku sekian tahun atau harga ini bisa ditetapkan sesuai dengan periode masa musim ramai, musim sepi,” imbuhnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Dari Temuan Ikan Aneh Buat Heboh hingga Beredar Kabar WN Belanda Masuk Bali Tak Patuhi Kewajiban Karantina 14 Hari
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *