DENPASAR, BALIPOST.com- Bank Indonesia terus melakukan penertiban terhadap KUPVA yang tidak berijin yang dapat mempengaruhi citra pariwisata Bali. Pada Agustus 2019, sebanyak 41 KUPVA tidak berizin dilakukan penertiban.
Mereka berada di daerah Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran, dan Nusa Dua. Pada saat penertiban, seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita.
Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi KPw BI Provinsi Bali Agus Sistyo W, Selasa (21/1) mengatakan, Bank Indonesia secara terus menerus melaksanakan penertiban KUPVA tidak berizin. BI sangat menyadari bahwa pariwisata merupakan penyumbang utama perekonomian di Bali. Oleh karena itu, Bank Indonesia selalu senantiasa mendukung upaya-upaya untuk menjaga pariwisata di Bali, salah satu upaya dalam rangka menjaga citra pariwisata, Bank Indonesia senantiasa melakukan pengawasan secara offsite dan onsite.
Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan mencakup juga kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin. Dalam kegiatan penertiban tersebut, Bank Indonesia bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan Desa Adat.
Pada posisi sampai dengan 15 Januari 2020 tercatat jumlah KUPVA yang melakukan operasional di wilayah Bali adalah sebanyak 628 kantor yang terdiri dari 126 Kantor Pusat dan 502 Kantor Cabang. Sebanyak 385 kantor atau 61 persen kantor KUPVA BB , beroperasi di wilayah Badung.
Sepanjang tahun 2019 tercatat jumlah transaksi pembelian valuta asing oleh KUPVA BB adalah sebesar Rp 17,47 Triliun dan transaksi penjualan valuta asing sebesar Rp 18,03 Triliun yang didominasi oleh mata uang USD dan AUD. (Citta Maya/balipost)