DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Denpasar melunasi kewajibannya. Sebab, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar melakukan pemutihan denda.
Menurut Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Bapenda Kota Denpasar, I Made Rai Edi Mulyawan, Selasa (21/1), setelah ada program ini, setidaknya 320 nomor objek pajak telah melakukan pelunasan. Ia mengutarakan sejak diberlakukan Kamis (2/1), masyarakat yang memanfaatkan pemutihan denda dan pemberian keringanan pokok PBB-P2 cukup tinggi.
Dikatakan, masyarakat sangat antusias untuk memanfaatkan program ini. Di bulan pertama saja data yang sudah masuk sedikitnya ada 320 Nomor Objek Pajak yang melakukan pembayaran pajak.
Pemutihan denda dan diskon biaya PBB khusus bagi penunggak pembayaran pajak dari tahun 1991 hingga 2012 yang belum membayar pajak saat masih dipegang Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pasalnya setelah diserahkan ke Bapenda, penunggak pajak dari tahun 1991-2012 sangat tinggi.
Piutang yang diterima pihaknya dari KKP mencapai Rp 229.515.595.551 dan hingga sampai dengan 31 Desember 2019 piutang tersebut masih sebesar Rp 175.852.444.424. “Dengan piutang sebanyak itu, kami berharap dengan program ini bisa memberikan solusi bagi mereka yang ingin membayar pajak. Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan momen ini, karena waktu masih ada yakni sampai tanggal 31 Maret 2020 mendatang. Belum tentu di tahun berikutnya akan ada lagi,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)