SEMARAPURA, BALIPOST.com – Permohonan Legal Opinion (LO) pihak eksekutif terhadap persoalan rencana pengajuan pinjaman daerah, sudah dipenuhi pihak kejaksaan. Isinya, LO ini kembali mempertegas, agar proses pinjaman daerah senilai Rp 25 miliar ini, kembali mengacu pada regulasi yang ada.
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam LO itu, mengenai urgensi persetujuan dewan yang diinginkan pihak eksekutif. LO ini menegaskan bahwa persetujuan dewan mestinya diberikan sebelum penetapan APBD Induk 2020 atau bersamaan saat pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
LO Kejaksaan ini yang disusun Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Klungkung Cokorda Gede Agung Indrasunu ini, termuat bersama surat Kajari Klungkung Otto Sompotan kepada Sekda Klungkung dengan Nomor B-0078/N.1.12./G/01/2020 tertanggal 17 Januari 2020, perihal Laporan Permohonan Pendapat Hukum atau Legal Opinion. Laporan LO ini langsung viral di sejumlah grup whatsapp, Selasa (21/1) siang.
Karena isi LO ini akan menentukan langkah dewan selanjutnya. Dalam laporan tersebut dibuat sangat rinci mulai dari landasan dasar hukum, data, fakta-fakta, posisi kasus, permasalahan, analisa dan kesimpulan.
Pada bagian kesimpulan, diuraikan jelas bahwa jika pinjaman daerah agar memperhatikan ketentuan PP RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Pada Pasal 15 ayat (1), dijelaskan dalam melakukan pinjaman daerah, pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik, tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kemudian, tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat.
Kemudian dipertegas kembali pada Pasal 15 ayat (2), bahwa pinjaman daerah harus memenuhi persyaratan, kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah. Persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman, pinjaman jangka menengah dan jangka panjang, wajib mendapat persetujuan DPRD, sesuai Pasal 16 ayat (2), bahwa persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA PPAS.
Dengan analisa itu, maka lewat pendapat hukumnya ini, Kejaksaan memberikan saran agar pengajuan pinjaman daerah ini agar sesuai dengan PP RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Maka, dengan kata lain, pinjaman daerah untuk pembangunan gedung RSUD Klungkung ini harus dilakukan pengajuan ulang pada saat pembahasan KUA-PPAS 2021, jika pemerintah daerah masih ingin mengajukan pinjaman daerah tersebut. Sebab, APBD Induk 2020 sudah ketok palu.
Terhadap keluarnya pendapat hukum ini, Sekda Klungkung Gede Putu Winastra, belum berkenan memberikan penjelasan. Beberapa kali dihubungi, pejabat asal Tabanan ini tidak memberi tanggapan.
Di pihak lain, Ketua DPRD Klungkung A.A Gde Anom, saat dihubungi mengaku belum menerima pendapat hukum tersebut. “Saya belum menerima pendapat hukum kejaksaan. Jadi belum membaca, belum tahu juga detail isinya. Saya cek juga belum ada surat masuk ke DPRD mengenai pendapat hukum dari kejaksaan,” kata politisi senior PDIP ini. (Bagiarta/balipost)