Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Provinsi Bali turut memberi masukan dalam FGD terkait rancangan Pergub tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (21/1). Diantaranya, Ranpergub agar sinkron dengan regulasi lain menyangkut perizinan dan yang mendukung program prioritas gubernur.

Seperti, kewajiban menggunakan aksara Bali pada papan nama usaha dan pemanfaatan buah lokal. “Kami mengingatkan para pelaku pariwisata di Bali agar menggunakan aksara Bali dan memanfaatkan buah lokal,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Baca juga:  Satpol PP Terima Pengaduan Usaha Wisata Online Bodong

Menurut Rai Dharmadi, menjaga kualitas pariwisata Bali merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, aturan yang dibuat oleh pemerintah melibatkan seluruh komponen pariwisata di Bali jangan sampai hanya menjadi macan ompong.

Terlebih selama ini, para pelanggar seringkali merupakan pelaku pariwisata itu sendiri. Tapi ujung-ujungnya malah menyalahkan Satpol PP terkait penegakan hukum yang lambat dan tidak tegas.

Sebagai contoh, masih banyak hotel atau usaha pariwisata lainnya yang belum memasang papan nama beraksara Bali. Masalah ini membutuhkan kesadaran, dan tidak hanya sekedar menyalahkan Satpol PP.

Baca juga:  Bendungan Tamblang Tahap Persiapan 58,10 Hektare Lahan

“Kami terbuka untuk itu karena memang kita banyak keterbatasan. Tapi bukan berarti kami tidak melakukan apa-apa,” imbuhnya.

Tahun 2020 ini, Rai Dharmadi mengaku tidak hanya akan menyasar guide ilegal. Tapi juga BPW (Biro Perjalanan Wisata) yang mempekerjakan guide ilegal itu.

Secara khusus, pihaknya mengapresiasi Gianyar karena memberikan hukuman maksimal bagi guide ilegal. Yakni memberikan denda hingga Rp 30 juta.

Berbeda halnya dengan Denpasar atau Badung yang memberikan denda Rp 1-1,5 juta atau bahkan hanya Rp 500 ribu. Padahal, hukuman maksimal dapat memberikan efek jera.

Baca juga:  Warga Diminta Laporkan Barang yang Ditinggal Mengungsi

Di sisi lain, pihaknya sering menerima laporan kegiatan pariwisata oleh pelaku usaha yang tidak masuk dalam asosiasi. Tapi setelah ditelusuri ternyata mengantongi ijin.

“Kami kan tidak bisa memproses itu, lalu kami dikatakan lemah. Sekarang dari sisi mana saya harus memproses itu,” katanya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *