MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencabulan siswi SD berinisial TF (11) dan siswi SMP, KP (12) dilaporkan di Polres Badung. Pelakunya oknum guru olahraga, KW (50).
Informasi dihimpun, KP juga menceritakan kalau bukan dirinya saja jadi korban. Korban lainnya adalah TF.
TF mengaku pada Juni 2018, dia ikut les olahraga cricket dan gurunya adalah pelaku. Saat itu siswa dan siswi disuruh satu-satu masuk ruangan kelas dengan alasan olahraga tersebut diajarkan sendiri-sendiri di dalam kelas.
Pelaku bukannya mengajari cara bermain, malah melakukan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban juga diancam apabila tidak mengikuti keinginan pelaku.
Nilainya jelek khususnya mata pelajaran guru tersebut dan bahkan bisa tidak naik kelas. “Hasil interograsi awal, korban TF dilecehkan sebanyak sembilan kali,” ucap sumber.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa membenarkan laporan tersebut. “Masih diselidiki dulu,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)