DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara menguasai dua butir pil ekstasi, perempuan berusia 19 tahun terdakwa Ketut Ayu Arsani (19) dihukum selama empat tahun dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (21/1).
Majelis hakim pimpinan I Made Pasek dalam sidang menyebut wanita asal Buleleng itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di samping hukuman fisik, hakim juga menghukum wanita kelahiran 11 Juni 2000 itu dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Mendengar vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada 19 Agustus 2019 di areal parkir McDonald, Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Terdakwa ketahuan membeli ekstasi dari Nofi (DPO) seharga Rp 1 juta. (Miasa/balipost)