napi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terbukti menguasai sekaligus menjadi kurir sabu-sabu (SS) seberat 8,76 gram, pria asal Buleleng, terdakwa I Gusti Putu Kariasa (30), dibui selama sembilan tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/1).

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Atas perbuatannya, Kariasa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dipidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja.

Baca juga:  Gendo Law Office Gelar Open Karate Championship 2024, Tampilkan Kelas Khusus Profesi Hukum

Kariasa ditangkap pada 19 September 2019 di Jalan Pondok Indah III, Semilajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat. Barang bukti ditemukan di tembok rumahnya. Selanjutnya terdakwa diajak petugas ke rumahnya di Jalan Pondok Indah. Petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut terdakwa, barang terlarang itu milik Putu Yoga (DPO). Kariasa mengambil narkoba dengan upah Rp 200 ribu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *