Suasana persidangan di PN Singaraja, 22 Januari 2020. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALI POST.com – Melanggar Perda No.6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Nyoman Sudiarning dihadirkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Singaraja, Rabu (22/1). Oknum ASN yang bertugas di Dinas PUPR Buleleng ini membuang sampah sembarangan di Jalan Ponogoro, Singaraja, pada 15 Januari 2020.

Sidang dipimpin A.A. Ayu Merta Dewi dan PPNS DLH Buleleng Made Yudistira. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Atas perbuatannya itu, terdakwa dikenakan hukuman denda Rp 200.000 dan kalau tidak mampu membayar, dikenakan kurungan tiga hari.

Baca juga:  Maling Motor di Depan Kantor Desa Katung Ditangkap

“Perbuatan terdakwa melanggar Perda No.6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Kami ingatkan jangan mengulangi apalagi yang bersangkutan ASN wajib memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Terdakwa menyesali perbuatannya. Dia mengaku tidak sengaja membuang sampah di lokasi yang dilarang. “Mungkin saya lepetan. Kebetulan menantu ngidam durian. Biar kulitnya tidak membahayakan, saya bawa. Karena ada yang buang di sana, ikut taruh,” jelasnya.

Baca juga:  Karena Ini, DPRD Tunda Penetapan Ranperda Keolahragaan

Lima pelanggar lainnya juga menjalani sidang tipiring. Mereka masing-masing Ali Rahman, Tjiok Lian Hok, Agus Mahardika, Asmari dan Kadek Lasia Jono. Kelimanya dijatuhi sanksi denda seragam yaitu Rp 200.000 dan atau kurungan 3 hari. Sementara tiga pelanggar lain sidangnya ditunda karena majelis hakim tidak bisa datang akibat keluarganya meninggal dunia. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *