MANGUPURA, BALIPOST.com – KW, oknum guru yang mencabuli dan menyetubuhi dua siswinya, Rabu (22/1), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Badung. Saat digiring ke luar dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung, tangan dan kakinya dirantai.

‘’KW sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Korbannya masih dua orang,’’ kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens M. Heselo didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Oka Bawa.

Baca juga:  Pelaku Upal Divonis Setahun 8 Bulan

AKP Laorens menyampaikan, saat melancarkan aksinya, TF sempat disodorkan uang Rp 50 ribu oleh pelaku, tapi ditolaknya. Sedangkan KP dijanjikan dibelikan sepatu tapi sampai sekarang tidak terbukti.

Meski TF sudah SMP, pelaku masih mencarinya. Bahkan pelaku nekat masuk ke areal sekolah TF dan merayu supaya mau diajak berhubungan badan seperti saat dia masih SD.

‘’Kalau korban KP kan masih sekolah di TKP. Tanggal 11 Januari pelaku masih melakukan pencabulan terhadap KP, tapi tidak sampai berhubungan badan,’’ ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Zonasi dalam Rasio Murid Guru
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *