Suasana pendaftaran menjadi PPK di Kantor KPU Kota Denpasar. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Minat warga Kota Denpasar untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih kecil. Terbukti hingga waktu tersisa dua hari lagi, baru ada 35 pendaftar di empat kecamatan. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya, Rabu (22/1).

Jumlah pendaftar paling banyak di Denpasar Utara yaitu 12 orang, Denpasar Selatan dan Denpasar Barat masing masing 6 orang, sedangkan Denpasar Timur 11 orang. Pendaftaran akan berlangsung sampai 24 Januari atau dua hari lagi.

Baca juga:  KIM Plus Terbentuk, PDIP Buleleng Mengaku Tak Takut

Menurut Arsa, jumlah itu belum memenuhi ketentuan minimal dua kali dari jumlah yang dibutuhkan setiap kecamatan. “Masing-masing kecamatan minimal 10 orang, dan yang lolos atau duduk sebagai PPK nantinya 5 orang. Apabila dalam perjalanan ada anggota PPK yang PAW, otomatis penggantinya sudah tersedia. Tidak perlu lagi ada tes atau perekrutan ulang, ” ucapnya.

Calon PPK yang dicari harus orang berintegritas tinggi. Meski beban pemilihan wali kota tidak seberat pileg dan pilpres 2019 lalu, tekanannya tetap besar karena konstestasinya dekat.

Baca juga:  Parpol Harus Realistis Sikapi Aspirasi Publik

Syarat penyelenggara baik PPK maupun KPPS minimal usia 17 tahun dari sebelumnya minimal 21 tahun. Dengan demikian, diharapkan pelajar atau mahasiswa bisa ikut berpartisipasi. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *