Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, memastikan oknum guru yang terlibat kasus pencabulan terhadap siswa sekolah dikenakan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Sebab, oknum guru yang diketahui bertugas di SDN 4 Sembung, Kecamatan Mengwi ini telah mencoreng dunia pendidikan di Badung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa, mengatakan sangat menyayangkan perilaku menyimpang oknum guru yang seharusnya mengayomi siswanya. “Saya sangat menyayangkan tindakan oknum guru yang seharusnya memberikan contoh perilaku dan budi pekerti yang baik. Jika terbukti dan sudah ada kekuatan hukum tetap kami pastikan akan menjatuhkan sanksi berat,” ungkap Adi Arnawa, Rabu (22/1).

Baca juga:  Kepribadian dan Kualitas Pendidikan

Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini mengatakan pihaknya memerintahkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung untuk ikut mengawal kasus, yang sudah ditangani oleh pihak kepolisian ini. “Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum guru olahraga itu. Guru harusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya, tapi ini malah berbuat amoral,” katanya.

Mengenai status oknum guru tersebut? Adi Arnawa menyatakan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, oknum guru cabul dapat dikenakan sanksi bisa berupa pemecatan. “Kami tetap akan berpijak pada aturan yang berlaku. Kalau memang terbukti, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku hingga sanksi pemecatan,” katanya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Merokok di KTR Bandara Ngurah Rai akan Ditipiring
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *