DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga ngemplang pajak hingga Rp 1,3 miliar, dua pengusaha yang menjabat direktur dan komisaris, Rabu (22/1) langsung dilakukan penahanan. Mereka adalah I Made Sudaris kelahiran 1968 menjabat Komisaris Utama PT Jaya Bali Sejahtera, dan Elfin Rudianto Sitorus.
Aspidsus Kejati Bali, Nyoman Sucitrawan, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dalam perkara perpajakan. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Kejari Badung, guna menjalani proses penahanan di sana.
Infomarsi dari pihak kejaksaan, kedua
tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan laporan pajak sebagaimana mestinya. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1.344.553.713.
Sementara untuk I Made Sudaris, kerugian negaranya lebih kecil. Yakni, sekitar Rp 101.322.963.
Ikhwal kasus ini, dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa kemudian ada kegiatan kontrak 2014. Namun transaksinya dilakukan di 2015 dan 2016.
Dari transaksi itu kemudian menimbulkan PPh yang wajib disetorkan. “Namun dari transaksi itu ada pajak yang tidak disetorkan sebesar Rp 1,3 miliar. Jadi ada kegiatan yang tidak benar dan ada yang tidak dilaporkan,” ujar jaksa Sucitrawan. (Miasa/balipost)