Sejumlah barang bukti produk yang tidak sesuai ketentuan yang diamankan Loka POM tahun 2019. (BP/olo)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemakaian kosmetik dan obat keras di Buleleng tergolong tinggi. Ini dibuktikan dengan hasil pengawasan Loka POM Buleleng yang menemukan 39.906 buah kosmetik tanpa dilengkapi izin edar.

Tak hanya itu, ada 3.535 butir obat keras yang dijual tanpa mendapatkan izin sesuai regulasi. Data dihimpun di lapangan, puluhan ribu pcs kosmetik tersebut nilainya mencapai Rp 247 juta.

Sedangkan, untuk obat keras yang dijual tanpa izin nilainya sekitar Rp 9,3 juta. Selain nilai yansg fantastis, data ini menunjukan kalau pemakaian kosmetik ilegal di daerah ini tergolong tinggi.

Baca juga:  UU Provinsi Bali Disahkan, Penguatan Pranata Local Wisdom

Kepala Loka POM Buleleng Made Erry Bahari, Selasa (21/1), mengatakan produk yang disita merupakan hasil pengawasan sepanjang 2019. Setelah disita, produk-produk itu diserahkan pada pihak ketiga untuk dimusnahkan.

Selain itu, ada produk yang masih disita karena menunggu proses permohonan label izin edar dari Badan POM. Ini ditemukan di salah satu produsen komsetik di Buleleng.

Nantinya, kalau label izin edarnya sudah terbit, maka produk tersebut akan dikembalikan ke produsen. ‘’Kosmetik yang kami temukan tidak memiliki izin edar sehingga keamanannya tidak bisa dijamin,’’ katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Diskoperindag Masih Temukan Kosmetik Terlarang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *