NEGARA, BALIPOST.com – Penggantian salah satu anggota fraksi PDI Perjuangan, H. Adrimin dari anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana dijadwalkan bulan depan. Secara resmi lembaga DPRD telah menerima surat dari partai (DPC PDI Perjuangan Jembrana) terkait penggantian dan ditindaklanjuti hingga ke BK.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Rabu (22/1) menyebutkan secara kelembagaan terkait penggantian berdasarkan usulan partai itu sudah ditindaklanjuti. “Sudah kita tindaklanjuti di intern. Dari BK juga sudah. Penggantian secara resmi nanti melalui (rapat) paripurna,” terang Sri Sutharmi.
Ketua BK DPRD Jembrana, I Ketut Sadwi Darmawan, ditemui terpisah, membenarkan telah menerima terkait pergantian tersebut secara langsung. Di internal, anggota tersebut diganti bukan karena ada permasalahan, tetapi lebih karena wewenang induk partai dari anggota tersebut. “Secara kelembagaan tidak ada kode etik yang dilanggar beliau. Ini memang karena wewenang dari partai yang menaungi, ada penggantian kita ikuti,” terang Sadwi.
Karena tidak ada permasalahan di internal, maka BK tidak terlalu jauh hingga melakukan penyelidikan, verifikasi maupun klarifikasi. Selanjutnya untuk penggantian akan dilakukan melalui rapat paripurna yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Pergantian ini menyikapi sanksi dispilin salah satu Kader PDIP Jembrana saat Rakernas belum lama ini. DPC PDI P Jembrana telah membuat surat dan dikirimkan ke DPRD Jembrana untuk penggantian.
Untuk H. Adrimin yang sebelumnya menjabat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai Wakil Ketua BK, ditunjuk penggantinya Ni Komang Sri Kendel yang sebelumnya merupakan anggota komisi. (Surya Dharma/balipost)