Aparat gabungan Kecamatan Nusa Penida saat turun melakukan sidak duktang yang sedang bekerja. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pesatnya perkembangan wilayah Kepulauan Nusa Penida diikuti oleh pembangunan infrastruktur. Para pengusaha setempat menggunakan tenaga kerja dari luar untuk menyelesaikan pembangunan akomodasi pariwisata. Namun, para buruh dan tenaga tukang ini tidak dilengkapi identitas diri, sehingga terjaring razia saat sidak penduduk pendatang (duktang), Selasa (21/1) siang lalu.

Camat Nusa Penida Komang Widyasa Putra didampingi Kasi Trantib I Dewa Nyoman Sujana mengatakan, sidak dilakukan di sekitar pesisir. Hasilnya, 35 orang terjaring karena tidak sanggup memperlihatkan identitas diri dan surat keterangan tanda melaporkan diri ke pihak desa setempat. Mereka mayoritas berasal dari Jember, Jawa Timur.

Baca juga:  Jika Terbukti Ada Unsur Pelanggaran, Polisi Janji Tindak Tegas

Penyisiran sidak dimulai dari Banjar Dinas Telaga, Desa Kutampi, Banjar Limo Desa Kutampi Kaler. Pihak kecamatan bersenergi dengan anggota Polsektif Nusa Penida, TNI, Satpol PP, Perbekel Desa Kutampi Kaler serta Klian Dinas seluruh Desa Kutampi Kaler.

Dewa Sujana menambahkan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, semua duktang harus melaporkan diri ke kantor perbekel setempat, sehingga selanjutnya memperoleh surat keterangan.

Baca juga:  Bupati Suwirta Buka Pelatihan Branding Produk dan Peningkatan Kompetensi Bidang Pariwisata

“Setelah terjaring razia, kami langsung berikan pembinaan. Selanjutnya kami arahkan ke kantor desa setempat untuk mengurus administrasi lebih dulu, sebelum melanjutkan pekerjaan di Nusa Penida. Semua harus tertib administrasi. Kami beri waktu 2 × 24 jam,” tegas Dewa Sujana. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *