Polisi melakukan olah TKP pembuangan jasad orok. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembuangan bayi masih saja terjadi. Bahkan, baru-baru ini kasus pembuangan bayi kembali terjadi.

Hal ini sempat membuat keprihatinan banyak kalangan. Perbuatan ini adalah kejahatan pada anak bahkan sudah melanggar hak hidup anak yang merupakan hak yang paling hakiki sebagai manusia, tegas salah satu komisioner KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, SH, Selasa (21/1).

Dikatakan, kasus pembuangan bayi sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 sudah berjumlah 40 kasus, baik dalam bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup maupun meninggal. Kini, di awal tahun 2020 kembali disuguhkan kasus serupa sehingga sangat memprihatinkan.

Baca juga:  Diskoperindag Masih Temukan Kosmetik Terlarang

Kembali terjadi penemuan 2 jasad bayi dalam waktu sangat berdekatan. Pihaknya dalam hal ini mengecam tindakan tersebut dan mendorong kepolisian untuk mengusut kasus dengan tuntas. “Kasus sudah terus berulang harapan kami semua pihak bersuara dan sepakat bahwa tindakan pembuangan bayi ini adalah kejahatan,” kata komisioner KPPAD Bali Bidang Anak berhadapan (ABH).

Terhadap kasus pembuangan bayi yang terus berulang ini, solusi yang terbaik itu semua memang multi pihak dan instansi harus dilibatkan. Baik dari sisi pencegahan melalui membangun kesadaran tentang kesehatan reproduksi hingga penanganan apabila terjadi kehamilan lalu setelah bayi lahir apa yang harus dilakukan dan disupport. “Ini kerja bersama multi pihak,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Tiga Patahan Ditemukan, Buleleng Rawan Gempa dan Tsunami
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *